Rapat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Fisik Desa Pakuncen Tahun Anggaran 2026
Administrator 19 Mei 2026Dibaca 2 Kali
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Desa Desa Pakuncen melaksanakan Rapat Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bobotsari tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar berjalan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Pakuncen, Ketua dan Anggota BPD Desa Pakuncen, pengurus LPMD Desa Pakuncen, Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang/Jasa Desa Pakuncen, serta dua calon supplier yakni CV. Berkah Mulia 2 dan Toko Sentral.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Desa memaparkan rencana kegiatan pembangunan fisik yang akan dilaksanakan menggunakan dana APBDesa Tahun Anggaran 2026. Adapun kegiatan pembangunan yang direncanakan meliputi:
Pengaspalan Jalan Desa Dusun 3 RT 02/RW 05
Pembangunan drainase/gorong-gorong Dusun 1 (RT 03/RW 02 dan RT 02/RW 01)
Pembangunan drainase/gorong-gorong Dusun 2 RW 04
Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Irigasi Dusun 1 (RT 04/RW 02)
Dalam forum tersebut masing-masing calon supplier menyampaikan dokumen penawaran harga material untuk mendukung pelaksanaan pembangunan fisik desa. Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi bersama, diketahui bahwa penawaran harga dari CV. Berkah Mulia 2 lebih rendah dibandingkan penawaran dari Toko Sentral, dengan tetap memperhatikan kualitas dan spesifikasi kebutuhan pekerjaan.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, maka pengadaan barang/jasa untuk kegiatan pembangunan fisik Desa Pakuncen Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dimenangkan oleh CV. Berkah Mulia 2 sebagai supplier penyedia material.
Selain membahas pengadaan material, rapat juga menyepakati besaran ongkos kerja (HOK) yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, yaitu sebagai berikut:
Ongkos tukang : Rp100.000,-/HOK
Ongkos pemasak aspal : Rp100.000,-/HOK
Ongkos pekerja : Rp85.000,-/HOK
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Pakuncen berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang transparan dan partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan desa yang baik dan profesional.